Remaja 14 Tahun, Edarkan Uang Palsu di Kesambi Cirebon - cirebon.co

Breaking

Tuesday, 28 June 2022

Remaja 14 Tahun, Edarkan Uang Palsu di Kesambi Cirebon


Cirebon : Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko), berhasil menangkap jaringan pengedar uang palsu di Kota Cirebon. Salah satunya, remaja berumur 14 tahun.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, peredaran uang palsu tersebut terkuak, saat FA (14), menggunakan uang palsu untuk membeli rokok disebuah warung.


"Pemilik warung kemudian curiga, karena uang yang diterima diduga palsu," kata Fahri, Selasa 28 Juni 2022.


Korban akhirnya mencari keberadaan FA, dan menemukannya di tempat usahanya, sebagai penjual bakso. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kesambi Kota Cirebon.


Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi baru, bahwa FA mendapatkan uang palsu tersebut dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) DM (37) dan US (32) warga Jayalaksana Indramayu.


"Pasutri ini, ditangkap disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon," ujar Fahri.


Fahri mengungkapkan, DM dan US ini merupakan produsen atau yang menjual kepada masyarakat. Keduanya menjual Upal tersebut melalui facebook.


Berdasarkan keterangan dari tersangka, FA membeli upal sebanyak Rp. 1.640.000 ribu dengan pembayaran Rp. 300.000, atau perbandinganya 1:5.


"Kami kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, yang dijadikan tempat pembuatan Upal," kata Fahri.


Dari rumah tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan upal berbagai pecahan dari rumah tersangka di Kabupaten Indramayu.


Total uang palsu yang berhasil diamankan di rumah pelaku, mencapai Rp 25 juta. Beberapa pecahan upal yang ditemukan yaitu, 69 lembar pecahan 5 ribu, 93 lembar pecahan 20 ribu, 307 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu dengan total Rp. 6 juta lebih.


" Sedangkan dari FA tersisa Rp. 1.220.000," ungkap Fahri.

No comments:

Post a Comment