Bawa Jimat Ke Timur Tengah, Bisa Dihukum Mati - cirebon.co

Breaking

Monday, 7 March 2016

Bawa Jimat Ke Timur Tengah, Bisa Dihukum Mati

Cirebonzone, Cirebon : Kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Wilayah Timur Tengah, banyak yang diakibatkan karena hal sepele. Salah satunya adalah Jimat yang dimiliki dan dibawa oleh TKI ke Timur Tengah.

Menurut Gatot Abdullah Mansyur, Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia menuturkan, tidak sedikit TKI yang berada di timur tengah mendapatkan kasus hukum dikarenakan membawa Jimat. Gatot menjelaskan, negara di Timur Tengah menganggap hal-hal yang tidak logis dianggapnya sebagai salah satu bentuk sihir.

“Jadi, kalau ada yang bawa jimat, itu bisa dikenakan hukuman di timur tengah. Dengan tuduhan melakukan sihir,” kata Mantan Dubes Arab Saudi ini, saat ditemui di Cirebon, Senin (07/03/2016).

Saat dirinya menjabat sebagai Dubes Arab Saudi pada tahun 2010 hingga 2014, cukup banyak kasus yang menimpa TKI dikarenakan tuduhan sihir. Ia juga menceritakan, ada kasus seorang TKW yang ketahuan menimbun rambut orangtuanya di sekitar rumah majikannya. Karena kasus tersebut, TKW itu sempat di vonis hukuman mati. Namun, berkat pendampingan yang dilakukan oleh KBRI, akhirnya bisa diringankan hukumannya.

“ Pas saya Tanya, katanya ini rambut titipan orang tuanya. Agar orang tuanya bisa haji ke arab. Orang tuanya meminta untuk rambutnya dibawa dan ditimbun di arab,” ujar Gatot.

Mantan Ketua BNP2TKI ini juga memaparkan, pemahaman budaya harus benar-benar serius dipelajari oleh calon TKI. Karena beberapa hal yang dianggap biasa ketika berada di Indonesia, namun ternyata cukup bermasalah jika dilakukan di luar negeri.

“Kalau di Indonesia, kita membawa Jimat berupa sabuk atau tulisan arab dan tulisan lainnya, itu dianggap biasa. Tapi kalau di timur tengah bisa dikenakan vonis mati, dengan tuduhan sihir,” ujar Gatot.

 

No comments:

Post a Comment