Cirebonzone, Cirebon : Rencana pembangunan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dipermasalahkan oleh warga setempat. Menurut Informasi yang disampaikan Camat Astanajapura Iman Santoso, wilayah yang akan digunakan untuk pembangunan PLTU 2 seluas 200 hektare.
“Kalau kata PLTU, tanah yang akan digunakan adalah tanah milik Perhutani,” kata Iman Santoso, Camat Astanajapura Cirebon, Senin (07/03/2016).
Namun, sampai saat ini status tanah tersebut masih dipermasalahkan oleh warga, karena warga sekitar mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat. Menurut Iman, jika rencana pembangunan tersebut direalisasikan, maka akan mengambil alih fungsi tambak garam dan ikan yang saat ini dikelola oleh warga.
“Kalau jadi, pembangunannya mencakup wilayah didua kecamatan, yaitu Astanajapura dan Pangenan, dengan luas 200 hektare. Saat ini, tanah tersebut digunakan oleh warga untuk menjadi petani garam dan tambak ikan,” kata Iman.
Sementara itu, salah satu petambak garam asal Desa Kanci Astanajapura, mengaku belum pernah mendapatkan informasi apapun terkait rencana pembangunan PLTU diwilayahnya. Ia juga menolak jika tanah tersebut diklaim sebagai tanah milik perhutani.
“Tanah ini sebenarnya milik masyarakat, tapi pada tahun 1986, masyarakat diminta melepaskan Haknya oleh PT Marines dan akhirnya dilimpahkan kepada Perhutani,” uja Abyanto, Penggarap Garam.
Jadi menurut Abyanto, Perhutani hanya memiliki hak guna saja saat itu, tapi tidak serta memiliki tanah tersebut. Abyanto juga menjelaskan, bahwa masyarakat memiliki semua bukti-bukti tentang kepemilikan tanah tersebut, salah satunya adalah Surat Pelimpahan Hak (SPH) tanah tersebut.
“ Kami belum diajak berdialog sama sekali oleh pihak PLTU. Kami menginginkan pihak PLTU bisa bertemu dengan kami dan transparan dalam masalah rencana pembangunan PLTU 2 ini,” ujar Abyanto.
No comments:
Post a Comment