Cirebon.co, Cirebon: Seorang warga Philipina bernama Lorin Sumalinong Bebat ditangkap oleh jajaran Polresta Cirebon dan diserahkan pada Kantor Imigrasi Cirebon. Lorin diduga telah melakukan penipuan dan meminta sumbangan ke masyarakat atas nama Yayasan Sejahtera Anak Indonesia yang beralamat di Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan dilaporkan warga ketika meminta sumbangan di Cirebon Utara," kata Adinda Pramudite Kasi Informasi dan Sarana Keimigrasian, Senin (28/3/2016).
Menurut Adinda, kasus serupa juga pernah terjadi di Depok Jawa Barat. Saat itu, dua warga negara asal Philipina meminta sumbangan kepada sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan mengatasnamakan Yayasan yang sama digunakan oleh Lorin.
Kasus tersebut terungkap, saat salah seorang mahasiswa menelusuri yayasan tersebut, yang ternyata fiktif. Adinda mengungkapkan jika ada warga yang merasa tertipu oleh Lorin agar segera melapor ke Kantor Imigrasi Cirebon.
"Dalam waktu kurang lebih satu bulan, Lorin akan kami ajukan ke persidangan," ujarnya.
Adinda menambahkan Lorin masuk Indonesia pada 25/10/2014 lalu dengan memakai BVKS (kunjungan sementara) dan paspor Philipina.
"Atas perbuatannya, Lorin melanggar pasal 119 ayat 1 dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta," ujarnya.
Tuesday, 29 March 2016
Home
cirebon
hukum
imigrasi cirebon
internasional
kabupaten cirebon
kriminal
penipuan
Warga Philipina Peminta Sumbangan, Diamankan Petugas Imigrasi Cirebon
Warga Philipina Peminta Sumbangan, Diamankan Petugas Imigrasi Cirebon
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment