BI Tetapkan Batas Penukaran Uang Lama Hingga 29 November 2016 - cirebon.co

Breaking

Friday, 9 September 2016

BI Tetapkan Batas Penukaran Uang Lama Hingga 29 November 2016

CIREBON.CO : Bank Indonesia menetapkan batas penukaran uang lama emisi 1992 pada tanggal 29 November 2016 nanti. Kebijakan tersebut berdasarkan peraturan Bank Indonesia nomor 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas dan uang logam pecahan lama.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, Abdul Majid Ikram mengatakan, sejak tahun 2006, uang pecahan lama tersebut sudah dinyatakan ditarik dari peredaran. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa menukarkan pecahan uang lama tersebut, sebelum tanggal yang ditetapkan.

“ Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk menukarkan uang lamanya, sampai batas waktu 29 November 2016,” kata Majid di Cirebon, jum’at (09/09/2016).

Majid mengatakan, batasan penukaran uang lama tersebut dikarenakan, uang lama sudah tidak berlaku selama 10 tahun dari awal pencabutannya dari peredaran pada November 2006 lalu. BI tidak akan melayani penukaran uang lama, jika melebihi batas yang telah ditentukan.

“Kalau melebihi waktu yang sudah ditetapkan, kami tidak akan melayani,” kata Majid.

Adapun uang kertas yang akan ditarik dan yang akan dicabut yakni uang kertas pecahan Rp5000 tahun emisi 1992 gambar alat musik sasando, uang kertas pecahan Rp1000 tahun emisi 1992 gambar depan danau Toba dan gambar bagian belakang batu loncat.


Serta uang kertas Rp500 tahun emisi 1992 gambar orang utan dan uang kertas pecahan Rp100 emisi tahun 1992 gambar perahu layar pinisi.

1 comment: