CIREBON.CO : Bank Indonesia menetapkan batas penukaran uang lama emisi
1992 pada tanggal 29 November 2016 nanti. Kebijakan tersebut berdasarkan
peraturan Bank Indonesia nomor 8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 tentang
pencabutan dan penarikan dari peredaran uang kertas dan uang logam pecahan
lama.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cirebon, Abdul
Majid Ikram mengatakan, sejak tahun 2006, uang pecahan lama tersebut sudah
dinyatakan ditarik dari peredaran. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada
masyarakat untuk bisa menukarkan pecahan uang lama tersebut, sebelum tanggal
yang ditetapkan.
“ Kami sampaikan kepada masyarakat, untuk menukarkan uang
lamanya, sampai batas waktu 29 November 2016,” kata Majid di Cirebon, jum’at
(09/09/2016).
Majid mengatakan, batasan penukaran uang lama tersebut dikarenakan,
uang lama sudah tidak berlaku selama 10 tahun dari awal pencabutannya dari
peredaran pada November 2006 lalu. BI tidak akan melayani penukaran uang lama,
jika melebihi batas yang telah ditentukan.
“Kalau melebihi waktu yang sudah ditetapkan, kami tidak akan
melayani,” kata Majid.
Adapun uang kertas yang akan ditarik dan yang akan dicabut
yakni uang kertas pecahan Rp5000 tahun emisi 1992 gambar alat musik sasando,
uang kertas pecahan Rp1000 tahun emisi 1992 gambar depan danau Toba dan gambar
bagian belakang batu loncat.
Serta uang kertas Rp500 tahun emisi 1992 gambar orang utan
dan uang kertas pecahan Rp100 emisi tahun 1992 gambar perahu layar pinisi.
Saya punya uang Logam 5 Rupiah Tahun 1979
ReplyDelete