CIREBON.CO : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cirebon tidak berjalan efektif. Hingga kini,
sepertinya Perda itu tidak pernah ada karena masih banyak orang yang bebas merokok
di KTR seperti kantor-kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, kawasan
pendidikan, dan tempat bermain anak.
“ Padahal sudah jelas, di titik-titik itu tertulis
pengumuman dan imbauan Dilarang Merokok,” Kepala Bidang Penindakan Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon Bintoro Tirta, Selasa (13/09/2016).
Karena tidak makasimalnya perda KTR tersebut, membuatperokok
pasif, anak-anak, wanita hamil, dan orang yang tengah menjalani perawatan
kesehatan, tidak benar-benar bebas dari asap rokok. Bintoro juga mengatakan, sejak Perda KTR itu diberlakukan, selain masih
banyak orang yang merokok di kawasan bebas rokok, sejumlah Event Organizer (EO) yang disponsori
peodusen rokok juga masih mengadakan
kegiatan di dekat sekolah dan rumah sakit.
"Reklame, iklan rokok masih banyak yang dipasang di
dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan," katanya.
Padahal dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan jelas ditulis
bahwa tidak boleh ada orang yang merokok, memasang iklan, memproduksi, dan menjual
rokok di tempat pendidikan, taman bermain anak, fasilitas kesehatan, dan tempat
ibadah.Beberapa waktu mendatang, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap
orang atau instansi yang melanggar Perda tersebut.
"Kedepan jika masih ada orang yang merokok di KTR kami
akan tindak ditempat. Besaran dendanya sesuai dengan sanksi yang ada di dalam
Perda," katanya.