CIREBON.CO : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta
Cirebon, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya
secara sembarangan. Para pengendara diberikan peringatan untuk segera
memindahkan kendaraannya ditempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Cirebon, AKP Rahayu Mustikaningsih
mengatakan, pihaknya melakukan penertiban di jalan Wahididn dan Kartini, karena
mendapatkan banyak laporan kemacetan yang disebabkan kendaraan parkir
sembarangan.
“Tadi sudah saya peringati untuk dipindahkan. Kalau tidak
segara dipindahkan, akan kami Derek,” kata Ayu di Cirebon, Rabu (07/09/2016).
Selain memberikan peringatan, Satlantas Polresta Cirebon
juga memberikan surat tilang, kepada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya
ditempat yang telah terpasang larangan parkir atau berhenti. Sikap tegas ini,
untuk memberikan peringatan kepada masyarakat lainnya, agar tidak melakukan hal
tersebut.
“ Ada yang kita tilang, karena parkir dibawah rambu dilarang
berhenti,” kata Ayu.
Dalam kesmepatan tersebut juga, Satlantas Polresta Cirebon
melakukan himabuan kepada pihak sekolah, perusahaan dan lainnya, yang berlokasi
di kedua jalur tersebut. Himbauan larangan parkir sembarangan ini, diharapkan
bisa menjadikan Kota Cirebon menjadi kota yang tertib lalu lintas.
“Semoga bisa menjadi kota yang tertib lalu lintas,” kata
Ayu.
No comments:
Post a Comment