Sebelas Anggota Geng Motor, Bunuh Anak Polisi dan Perkosa Pacarnya Hingga Tewas - cirebon.co

Breaking

Saturday, 3 September 2016

Sebelas Anggota Geng Motor, Bunuh Anak Polisi dan Perkosa Pacarnya Hingga Tewas

Ilustrasi geng motor [net]
Cirebon.co, Cirebon : Kota Cirebon sedang heboh dengan terungkapnya kasus pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan oleh sebelas anggota geng motor. Aksi brutal ini, membuat dua korbannya yaitu MR (16/ laki-laki) dan V (16/ perempuan) meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon AKBP Indra Jafar mengatakan, awalnya,  kematian kedua korban diduga merupakan korban kecelakaan  yang terjadi di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam. Namun pihak kepolisian menaruh curiga dan akhirnya mendapatkan data penguat yang membuktikan bahwa kedua korban tersebut adalah korban pembunuhan. MR merupakan putra dari anggota Satuan Narkoba Polresta Cirebon.

Pembunuhan tersebut bermula saat MR dan pacarnya, sedang mengendarai sepeda motor melintasi SMPN 11 Kalitanjung Kota Cirebon. Ditempat itu, korban bersama rekan-rekan yang lainnya, dilempar batu dan dikejar oleh pelaku yang berjumlah sebelas orang. Naas, korban berhasil dipepet dan dipukul menggunakan kayu di Fly Over Talun kabupaten Cirebon.

“ Korban dipukul menggunakan kayu di Fly Over Talun Kabupaten Cirebon,” kata Indra di Cirebon, Jum’at (02/09/2016).

Bukan hanya dipukul dan jatuh. Korban dan pacarnya dibawa ke lokasi TKP pertama yaitu depan SMPN 11 Kalitanjung, dan dilakukan pengeroyokan serta perkosaan. Setelah kedua korban meninggal, para pelaku membawa kedua korban dan membuangnya di Fly Over Desa Kepompongan Kecamatan talun Kab Cirebon, untuk mengelabui seakan-akan korban kecelakaan.

Dari hasil pengembangan Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk delapan pelaku pembunuhan di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga Kelurahan Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon. Sedangkan ketiga pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu J, S, ES, HS, ER, S, S dan A. semuanya merupakan pelaku pengeroyokan dan pemerkosaan terhadap korban,” kata Indra.

Para pelaku diancam hukuman berlapis yaitu pembunuhan berencana, pengeroyokan dan perkosaan yang termasuk dalam pasal 338, 351, 170 dan 285 KUHP, serta undang-undang perlindungan anak.

No comments:

Post a Comment