CIREBON.CO : Sejumlah permasalahan masih
menyasar pelayanan badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten
Cirebon. Warga complain terkait beberapa hal yang dianggap merugikan. Salah satunya
dialami oleh Sofyan.
Warga losari yang juga anggota DPRD Kabupaten
Cirebon ini, mengaku masih dimintai iuran BPJS bagi orang tua dan mertuanya. Padahal,
keduanya sudah meninggal cukup lama. Kondisi ini tentu saja merugikan peserta
BPJS.
“ Orang tua saya meninggal dua bulan lalu,
sedangkan mertua saya satu tahun yang lalu. Tapi masih saja masuk dalam tagihan
iuran BPJS,” kata Sofyan.
Saat orang tuanya meninggal, Sofyan mengaku
sudah melaporkan kematian tersebut melalui pihak BPJS di Rumah Sakit Pelabuhan
Cirebon. Begitu pula dengan mertuanya. Namun ternyata masih tetap saja ditagih
untuk membayar iurannya.
“Padahal sudah saya urus semua melalui BPJS
Kesehatan di Rumah Sakit Pelabuhan,” kata Sofyan.
Sementara itu Kepala Kantor Layanan Operasional
BPJS Kesehatan Kabupaten Cirebon, Dewi Fitriani menjelaskan, pihaknya akan
menonaktifkan jika ada surat keterangan kematian baik dari rumah sakit ataupun
desa. Dan selama yang bersangkutan tidak melaporkan kepada BPJS Kesehaatan maka
premi akan terus berjalan.
“Kalau
sudah melaporkan maka akan kami non aktifkan dan pada bulan berikutnya maka
tidak akan ada lagi tagihan,” jelasnya.
Meskipun sudah melaporkan kepada BPJS Kesehatan
yang ada di rumah sakit, lanjut Dewi, itu tidak akan berpengaruh sebab petugas
di sana hanya menangani persoalan administrasi klaim pasien pengguna BPJS
Kesehatan saat itu saja. Sedangkan yang memiliki kewenangan menonaktifkan BPJS
Kesehatan ada di kantornya.
“ Permasalahannya sudah bisa diselesaikan,” kata
Dewi.
No comments:
Post a Comment