CIREBON.CO : Sebanyak 26 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terbukti melakukan biaya berlebih yang diberlakukan pada Tenag Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hongkong.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto mengatakan, ada sekitar 96 kasus yang dilaporkan melalui SBMI terkait biaya berlebih tersebut. Mayoritas korban berasal dari Jawa Tengah. Hariyanto menjelaskan, biaya penempatan di Hongkong yang sebenarnya hanya berkisar Rp14 juta, namun dibebankan ke para TKI hingga Rp 35 juta. .Biaya tersebut nantinya diambil dari pemotongan gaji
“Apalagi, PJTKI tersebut juga, sudah meminta biaya penempatan itu dari majikan masing-masing TKI di Hongkong,” ujar Hari, saat ditemui di Cirebon, Jum’at (14/10/2016).
Overcharging ini, sebenarnya sudah berlaku cukup lama. Namun, karena tidak ada bukti yang cukup kuat, sehingga sulit untuk bisa melaporkan kasus yang merugikan para TKI ini. Terbongkarnya kasus ini, bermula dari laporan sejumlah TKI di Hongkong kepada SBMI Hongkong. Bahkan, SBMI Hongkong, pernah memenangkan dua kali persidangan, terkait masalah tersebut.
“ Dari dua kasus tersebut, masing-masing TKI mendapat ganti rugi dari agency sebesar RP 36 juta,” kata Hari.
Terkait dengan 26 PJTKI yang melakukan overcahrging, SBMI mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menguatkan kasus ini. Bahkan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke BNP2TKI dan juga Kementrian Tenaga Kerja.
BNP2TKI sendiri sudah mengeluarkan surat resmi, yang menyebutkan bahwa 26 PJTKI tersebut, dikenai sangsi tunda layanan.
No comments:
Post a Comment