ilustrasi [net] |
CIREBON.CO : Masalah yang dihadapai oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cukup beragam. Bukan hanya masalah kekerasan, pelecehan dan juga pengiriman secara ilegal saja yang menimpa TKI. Namun, TKI juga dibohongi dengan dibebankan biaya berlebih oleh Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari biaya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto, menyebutkan, kasus biaya berlebih (overcharging) dalam biaya penempatan ini, hampir terjadi diseluruh negara. Namun pihaknya, baru saja menemukan bukti yang cukup kuat di Hongkong. Melalui bukti itulah, akhirnya SBMI melaporkan masalah tersebut ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Karena melakukan pelanggaran BNP2TKI akhirnya mengeluarkan surat penundaan Surat Ijin Pengerahan (SIP). Berikut nama-nama PJTKI yang ditunda Surat Ijin Pengerahannya (SIP) oleh BNP2TKI, sesuai dengan surat yang dikeluarkan BNP2TKI nomor B.359/PEN-P2P/IX/2016 :
1. PT. Permai Indonesia
2. PT. Alghoniy
3. PT. Anton Bintan Permai.
4. PT. Armina Mitra Karya
5. PT. Arni Family
6. PT. BIM
7. PT. Citra Catur Utama Karya
8. PT. Dewi Pengayoman Bangsa
9. PT. Graha Putra Malindo
10. PT. Gunawan Sukses Abadi
11. PT. Iin Era Sejahtera
12. PT. Maharani Tri Utama Mandiri
13. PT. Maju Putra Dewangga
14. PT. Mangga Dua Jakarta
15. PT. Mutiara Putra Utama
16. PT. Orienta Sari Mahkota
17. PT. Putra Bragas Mandiri
18. PT. Sado Sakti Jaya
19. PT. Sanjaya Thanry Bahtera
20. PT. Sarana Insan Mandiri
21. PT. Sinar Rahayu Kediri
22. PT. Sukses Mandiri Utama
23. PT. Suma Jaya Jakarta
24. PT. Tata Atlas Masterindo
25. PT. Tegar
26. PT. Tritama Bina Karya
No comments:
Post a Comment