Kasus Overcharging, Rugikan TKI Milyaran rupiah - cirebon.co

Breaking

Saturday, 15 October 2016

Kasus Overcharging, Rugikan TKI Milyaran rupiah

ilustrasi [ net ]
CIREBON.CO : Penerapan dana berlebih yang diberlakukan oleh 26 Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Hongkong, telah merugikan TKI hingga milyaran rupiah. Walaupun belum ditaksir jumlah keseluruhannya, namun Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, hariyanto, memperkirakan kerugian yang dialami oleh 96 korban overcharging dari 26 PJTKI tersebut mencapai angka milyaran rupiah.

Hariyanto menyebutkan, jika angka kerugian dari setiap TKI disamakan dengan ganti rugi yang didapatkan oleh dua TKI asal hongkong yang menang di pengadilan beberapa waktu lalu, maka totalnya bisa mencapai 3 Milyar. SBMI Hongkong pernah memenangkan dua kasus dana berlebih yang diterpakan oleh PJTKI kepada dua TKI Hongkong. Keputusannya, dua TKI tersebut mendapatkan ganti rugi dari agensi, masing-masing Rp 36 juta.

“ Kalau Rp 36 Juta dikalikan 96 korban yang terdata, maka angkanya milyaran. Namun saat ini, kita masih mendata kerugian secara pasti yang diderita oleh para TKI korban overcharging tersebut,” ujar Hariyanto ditemui di Cirebon, Sabtu (15/10/2016).

Kasus Overcharging ini, terjadi dikarenakan banyaknya PJTKI yang tidak memberikan surat perjanjian kerja antara dirinya dan majikan. Sehingga TKI tersebut tidak mengetahui berapa jumlah biaya penempatan yang dibebankan oleh mereka. Selain itu, pengetahuan minim yang dimiliki oleh para TKI juga, menjadi salah satu penyebabnya.

“Banyak TKI yang tidak faham tentang besarnya biaya penempatan. Sehingga, hal tersebut dimanfaatkan oleh para PJTKI,” kata Hari.

Dana berlebih yang menyeret 26 PJTKI ini terbongkar, setelah sejumlah TKI melaporkan kasusnya ke SBMI Hongkong. Dengan adanya bukti yang cukup kuat, akhirnya SBMI Hongkong dan SBMI di Indonesia, melaporkan kasus tersebut ke BNP2TKI.  

Dari aturan resmi pemerintah yang membebankan biaya penempatan sekitar Rp 14 juta, namun para TKI diminta hingga Rp 35 juta, dengan sistem potong gaji. Padahal, PJTKI juga sudah meminta biaya penempatan tersebut kepada masing-masing majikan.

No comments:

Post a Comment