CIREBON.CO : Banyaknya perlintasan kereta api sebidang tak berpalang pintu yang mengakibatkan banyak korban, membuat Ombudsman RI melakukan penelitian terkait hal tersebut. Lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan public itu, menilai perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu, harus segera dihilangkan, untuk mendukung program pemerintah yang akan dilaksanakan.
“Pemerintah saat ini sedang getol megembangkan transportasi berbasis rel. bahkan kereta cepat Jakarta-Surabya akan mulai dioperasikan beberapa lama lagi,” ujar Nugroho Eko Martono, Koordinator tim 6 bidang transportasi, Infokom, infrastuktur dan Lingkungan Hidup Ombudsman RI di Kantor Walikota Cirebon, Kamis (13/10/2016).
Menurutnya, jika perlintasan tanpa palang pintu ini masih ada. Maka tingkat kerawanannya cukup tinggi, apabila kereta cepat Jakarta-Surabaya sudah dioperasikan. Dari data yang dimiliki oleh Ombudsman, ada sekitar 1000 perlintasan tanpa palang pintu di Pulau Jawa. Bahkan, saat dua minggu penelitian ini dilaksanakan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Jawa Tengah, menjadi korban di perlintasan tanpa palang pintu tersebut.
“Tapi bukan karena peristiwa itu kami melakukan penelitian ini. Namun, peristiwa itu juga,membuat kami yakin, bahwa perlintasan sebidang tanpa palang pintu itu berbahaya,” kata Nugroho.
Selain ke Cirebon, penelitian yang akan berakhir pada pertengahan Desember nanti ini, juga telah mengunjungi tempat lainnya di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pihak Ombudsman menggali informasi dan mencatat jumlah perlintasan tanpa palang pintu di masing-masing wilayah.
Untuk hasil akhir dari penelitian ini, Ombudsman akan mengusulkan kepada pemerintah, untuk menghilangkan perlintasan sebidang dan menggantinya dengan Underpass atau fly over. Karena dua opsi itulah, yang memberikan jaminan keselamatan bagi para pengguna jalan yang melintasi perlintasan kereta api tak berpalang pintu.
“Opsinya hanya dua, yaitu Underpass atau Fly over. Itu nanti jadi usulan kita ke pemerintah,” kata Nugroho.
No comments:
Post a Comment