CIREBON.CO : Tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) masing-masing berinisial TM (30), AN (35) dan N (27) ditangkap Satuan Narkoba Polresta Cirebon, karena terlibat pengedaran Narkoba jenis sabu-sabu. Dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dua paket dan 0,39 gram satu paket.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pelaku, AN, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut ternyata didapatkan dari tersangka lainnya yaitu TM.
“Akhirnya TM juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian,”kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Bachtiar saat melakukan Rilis di Mapolresta Cirebon, Selasa 1 Agustus 2017.
Menurut Adi, TM merupakan Ibu Rumah tangga yang sudah cukup lama menjual barang-barang terlarang tersebut. Awalnya, TM hanya menjual obat-obatan jenis Tramadol, namun saat ini pelaku menjual narkotika yang lebih tinggi lagi, yaitu sabu-sabu.
“ Dari hasil penyelidikan, IRT ini sudah menjalankan aksinya sekitar satu bulan,”kata Adi.
Adi juga menambahkan, pelaku lainnya yaitu N, ditangkap oleh pihak kepolisian, karena menjadi tokoh utama dalam jaringan ini. N merupakan penyupali sabu-sabu untukdiedarkan oleh jaringan IRT ini. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari suaminya, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Sudah sering N dititipi Sabu oleh suaminya dan kemudian diedarkan melaui perantara TM dan AN,” kata Adi.
N sempat mencoba mengelabui pihak kepolisian, dengan menyimpan barang haram itu di rak dapur rumahnya. Namun usahanya tersebut gagal, karena polisi tetap berhasil menemukan sabu-sabu tersebut.
“Sempat saya simpan di rak dapur, tapi tetap ketahuan sama polisi,”ujar N.
No comments:
Post a Comment