CIREBON.CO : Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, mempertanyakan fungsi dari standar SNI yang diterapkan oleh pemerintah untuk gula. Karena gara-gara standar ini, ribuan ton gula petani disegel oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag).
“ Apakah jika melebihi SNI, bisa membahayakan?,” kata Herman saat mengunjungi PG Sindanglaut dan PG Tersana Baru di Cirebon, Sabtu 2 September 2017.
Herman menuturkan, saat ini ada aturan tertentu mengenai batasan kadar Icumsa (kadar pewarnaan) yang harus diikuti oleh gula yang ada di Indonesia. Namun fungsi dari batasan itu masih belum diketahui manfaatnya. Buktinya, hingga saat ini belum ada permasalahan yang timbul dari gula yang dihasilkan oleh para petani.
“ Belum ada kan orang masuk rumah sakit gara-gara menggunakan gula rakyat. Ini disegel hanya gara-gara Icumsanya tidak sesuai,” kata Herman.
Menurut Herman, permasalahan ini perlu diluruskan. Karena dengan adanya penyegelan ini, akan merusak citra gula rakyat dan gula produk BUMN. Karena penyegelan ini, seakan-akan menunjukkan bahwa gula milik petani ini tidak memenuhi standar keamanan pangan.
“ Padahal belum ada permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan, gara-gara standar ini,” kata Herman.
Adanya penyegelan ini, membuat anggota DPR dari Partai Demokrat ini curiga adanya permainan dari produsen gula yang lainnya yang ingin memonopli gula di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, ribuan ton gula di dua pabrik gula di Cirebon Jawa Barat, disegel oleh Kemendag. Penyegelan tersebut karena kadar Icumsanya tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Untuk Gula Kristal Putih (GKP) 2 yang ada di dua PG di Cirebon, seharusnya dibawah 300 IU. Namun gula di dua PG di Cirebon, diduga melebihi dari angka 300 IU.
No comments:
Post a Comment