Untuk ikut memerangi hal tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menggelar kegiatan Festival Literasi Digital Pesantren di Pondok Buntet Pesantren, Rabu 13 Desember 2017. Dalam kegiatan itu, sekitar dua ribu santri yang hadir, dilatih untuk memanfaatkan media digital dengan positif dan sehat.
Staff Ahli Menteri Bidang Komunikasi, Gun Gun Siswadi mengatakan, Sejak tahun 2008, terdapat 144 orang yang telah diproses hukum karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama perihal berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial. Lebih lanjut, hingga tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir sekitar 773.000 situs internet yang didominasi konten pornografi.
"Sehingga untuk menangkal hal ini,perlu juga keterlibatan para santri," ujar Gun gun.
Dalam festival literasi digital tersebut, para santri diajarkan untuk bisa membuat vlog, meme, live streaming dan sejumlah konten positif lainnya, yang bisa dipublikasikan di dunia maya. Ada lima kelas yang dibuka dan dimanfaatkan oleh para santri, untuk bisa menimba ilmu tentang literasi digital.
" Karena dakwah itu, bisa saja melalui media digital. Santri harus berperan untuk bisa menyampaikan dakwah yang damai dan sejuk di dunia maya," ujar Mubarok Hasanudin,salah satu pelaksana kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut juga, dikukuhkan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Santri. Relawan ini diharapkan nantinya bisa menularkan, pemanfaatan media digital kepada santri lainnya.
Ketua Relawan TIK Pusat, Fajar Eriyanto mengatakan, Relawan TIK Santri yang dikukuhkan di Pondok Buntet Pesantren ini, akan dijadikan contoh untuk pesantren-pesantren lainnya di Indonesia.
" Relawan TIK Santri ini, nantinya akan mengakarkan literasi digital kepada santri-santri di Indonesia," kata Fajar.
Sebagai bentuk simbolisasi melawan hoax, dilakukan simbolisasi pemecahan balon, yang bertuliskan tentang konten negatif yang sering muncul di dunia maya.
No comments:
Post a Comment