CIREBON.CO : Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, diperiksa oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Cirebon, terkait dengan mutasi rotasi pejabat di Kota Cirebon yang dilakukan pertengahan januari lalu.
Azis mengatakan, mutasi yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Karena proses tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Sebelum melakukan mutasi, pihaknya mengirimkan surat usulan mutasi kepada mendagri, termasuk nama dan jabatan yang akan dilakukan mutasi.
"Kemudian Kemendagri mengirimkan balasan, menyetujui proses tersebut, "ujar Azis ditemui di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis 25 Januari 2018.
Menurut Azis, mutasidan rotasi pejabat yang dilakukannya, sama sekali tidak ada muatan politis. Namun, proses tersebut harus dilakukan, mengingat banyaknya pegawai yang pensiun dan meninggal dunia.
"Posisi kosong tersebut, harus segera diisi," kata Azis.
Azis juga menjelaskan, bahwa tidak semua pejabat yang dimutasi, disetujui oleh Kemendagri. Ada tujuh pejabat yang ditolak dan ditangguhkan. Sehingga, pihaknya hanya melantik,nama-nama yang disetujui oleh Kemendagri saja.
"Yang dilantik, sesuai dengan nama yang disetujui oleh Kemendagri, " kata Azis.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cirebon, Susilo Waluyo membenarkan hal tersebut. Bahwa hasil informasi yang diberikan oleh Walikota, dirinya melakukan mutasi sesuai izin dari Kemendagri.
" Tadi suratnya juga ditunjukkan kepada saya," kata Susilo.
Menurut Susilo, pemeriksaan ini berkaitan dengan larangan pejabat melakukan mutasi, enam bulan sebelum penetapan calon. Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, mutasi di Kota Cirebon, sudah sesuai dengan aturan.
"Sudah sesuai dengan aturan, karena ada izin dari Kemendagri," kata Susilo.
Saturday, 27 January 2018
Lakukan Rotasi Pejabat, Walikota Cirebon Diperiksa Panwaslu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment