CIREBON.CO Majalengka, Kepolisian Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Satu orang anggotanya, Briptu Sudargo, pada Senin (05/02/2018).
Briptu Sudargo, merupakan anggota dari Kesatuan Ba Sat Sabhara Polres Majalengka. Hal itu dikarenakan mereka terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.
Upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, menjelaskan, pemberhentian terhadap Satu anggotanya tersebut telah sesuai dengan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep / 1506 /XII/ 2017 , tanggal 29 Desember 2017.
Sebelum Keputusan Kapolda Jabar keluar, menurut kapolres, bahwa terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dilaksanakan tingkat Polres Majalengka No : PUT KKEP/07/III/2017/KKEP tanggal 02 Maret 2017.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini kita lakukan kepada yang bersangkutan, karena selama 30 hari kerja berturut -turut, Brigadir Sudargo NRP 78100946 Kesatuan Ba Sat Sabhara Polres Majalengka tidak melaksanakan tugas tanpa ada keterangan hingga saat di berhentikan," ungkap kapolres.
Untuk itu kapolres menegaskan, bahwa pelaksanaan PTDH ini sebagai bentuk tegas Polres Majalengka terhadap personil yang tidak disiplin dan melanggar aturan ketentuan dalam menjalankan tugas.
“Saya berpesan kepada anggota Polres Majalengka jika ada unsur-unsur yang terpenuhi karena terbukti melawan ketentuan hukum maka akan di PTDH sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dan ini sebagai bentuk pelajaran dan efek jera bagi personil yang lainnya,” tegas AKBP Noviana.
Sementara itu, upacara pemecatan polisi itu, ditandai dengan pelepasan baju dinas diganti dengan baju batik terhadap Briptu Sudargo.
Monday, 5 February 2018
Bolos Kerja, Satu Anggota Polres Majalengka Dipecat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment