CIREBON.CO Majalengka, - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, meringkus Dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Dua pengedar Narkoba tersebut, diketahui berinisial ES (41) warga Kecamatan Lemahsigih, Kabupaten Majalengka dan Y (41) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, menjelaskan Dua pengedar tersebut ditangkap berdasarkan barang bukti Narkoba yang berbeda-beda.
"Seperti pelaku ES ini, kami amankan barang bukti Satu paket Narkotika jenis ganja seberat 15 gram. Sedangkan dari Pelaku Y, kita amankan barang bukti Dua paket Narkotika jenis sabu seberat 1.76 gram, "ungkap kasat narkoba, Senin (19/2/2018).
Semua barang bukti, menurut AKP Darli, didapat dari saku celana masing masing Kedua pelaku tersebut, setelah petugas melakukan penggeledahan dari para pelaku.
"Kedua tersangka kami amankan pada Jumat (16/2/2018). Mereka merupakan jaringan wilayah Bekasi Jawa Barat. Karena dari hasil pengembangan bahwa barang barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Bekasi,"jelasnya.
Saat ini, Dua pelaku pengedar narkoba berikut sejumlah barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku ES akan kami jerat UURI No. 35/2009, tentang Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 111 (1) Yo pasal 127 (1) huruf a. Sedangkan pelaku Y, UURI No. 35/2009, tentang Narkotika pasal 114 (1) Yo pasal 112 (1) Yo pasal 127 (1) huruf a,"tegasnya.
Monday, 19 February 2018
Polres Majalengka Bekuk 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment