CIREBON.CO : Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka, berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoax tentang adanya seorang muadzin yang dibunuh oleh orang gila, di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad menjelaskan pelaku diketahui seorang perempuan berinisial TAW (48). Tersangka merupakan seorang dosen aktif di salah satu Universitas di Yogyakarta.
"Pelaku kita amankan di wilayah Jakarta Utara, "kata Kapolres kepada sejumlah awak media, di Majalengka Rabu (27/2/2018).
Menurut AKBP Noviana, kronologis tersebut bermula masyarakat Majalengka dibuat heboh isu penyerangan seorang muadzin oleh orang gila, di Desa Sindang, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, sejak 16 Februari 2018.
Kabar itu beredar melalui Media Sosial (Medsos) Facebook, dengan atas nama akun Tara Dev Sams, hingga viral hampir 7000 kali dibagikan dan dikomentari 1700 komentar.
Tersangka juga mengaku tidak pernah mengecek dan mendalami terlebih dahulu kebenaran berita tersebut hingga membuat berita bohong tersebut
"Pelaku merupakan warga Jakarta dan dari hasil penyelidikan tersangka ini diduga orang pertama yang memposting dan menyebarkan berita hoax tersebut,"jelas AKBP Noviana.
Selain membekuk pelaku, sambung kapolres, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya Satu buah TAB warna hitam dan Dua lembar scren shot yang berisi berita bohong.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal berlapis. Yakni, pasal 14 ayat 2 UU No.1 tahun 1946 dan pasal 45A ayat 2 UU No.19 tahun 2016 atau Revisi UU No.11 serta pasal 28 ayat 2 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling bayak Rp. 1 milyar,"tegas kapolres.
Selain itu, kapolres mengingatkan agar masyarakat dalam menerima suatu berita atau informasi agar mempelajari dulu kebenaran informasi tersebut dan tidak memposting berita yang belum jelas kebenarannya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak mengirimkan dan memposting berita berita yang belum tentu kebenarannya. Jika itu dilakukan, maka akan berurusan dengan pohak berwajib,"tukas dia.
Wednesday, 28 February 2018
Polres Majalengka, Tangkap Dosen Penyebar Hoax
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment