CIREBON.CO : Pihak kepolisian menangkap DG (45) warga Desa Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Pria ini ditangkap, karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan sudah berlangsung selama empat tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya menangkap DG, setelah adanya laporan mengenai tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku sendiri mengaku sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun, sejak korban lulus Sekolah Dasar (SD).
“ Sekarang korban berumur 15 tahun,” kata Kapolres di Majalengka, Rabu 9 januari 2019.
Modus yang dilakukan oleh pria ini untuk merayu anak tirinya, yaitu dengan menjanjikan uang Rp10ribu sebagai jajan. Perbuatan etrsebut, gterus dilakukan pelaku, hingga empat tahun lamanya. Hingga akhirnya terbongkar pada Jumat 21 Desember lalu.
“ Saat akan kembali melakukan aksi bejatnya,dipergoki oleh ibu kandung korban,” kata Maryono.
Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 81 dan tau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“ Ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara,” ujar Maryono.
No comments:
Post a Comment