CIREBON.CO : DH (23), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dari Majalengka Jawa Barat ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah terbukti melakukan tindakan pencurian terhadap sejumlah barang milik Rery Ernawati (46) warga Perum Pesona Desa Kadipaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono meuturkan, pelaku terbukti melakukan pencurian berupa sebuah sepeda motor Yamaha NMAX Nopol E 3109 UG. Menurut keterangan pelaku, pencurian ini disebabkan karena dirinya sakit hati tidak dipinjamkan uang oleh korban.
“ Alasannya sakit hati karena tidak dipinjamkan uang,” ujar Mariyono di Majalengka, Rabu 9 Januari 2019.
Pelaku sendiri bisa dengan mudah masuk dan menggondol motor milik korban, karena pelaku sudah mengetahui letak kunci yang biasa ditinggalkan oleh pemilik rumah. Pelaku mengambil kunci yang berada di rak sepatu, kemudian membuka pintu rumah korban dengan mudah. Selain kunci pintu, pelaku juga ternyata sudah mengetahui letak disimpannya kunci motor yang akan dibawa kabur.
“ Selain mengetahui kunci pintu, pelaku juga mengetahui letak kunci motor yang disimpan di rak plasti diatas komputer rumah korban,” kata Kapolres.
Tidak sampai disitu, setelah berhasil emmbawa kabur motor koban ke rumah kontrakannya, pelaku kemudian kembali ke rumah korban, untuk mengambil sejumlah harta benda lainnya. Pihak kepolisian mencatat, ada sejumlah barang yang dibawa oleh pelaku, selain motor.
“Pelaku kemudian mengambil dua buah receiver, satu unit hp, satu buah badcover dan satu buah helm,” kata Kapolres.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 362 KUHPidana.
No comments:
Post a Comment