Cirebon.co : Sebuah bangunan Masjid berserta
halamannya dengan total luas mencapai 7800 meter di Blok Karang Pandan, Desa
Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon diserobot oleh seseorang dengan
berinisial MS, DS dan ES. Terkuaknya penyerobotan tanah waqaf Masjid
Asysyahadatain tersebut bermula saat datangnya beberapa petugas BPN Kabupaten Cirebon
yang dikawal beberapa anggota Kepolisian Resort Cirebon Kota pada Selasa, 12/01
disekitar area Masjid.
Habib Ali Ausath Bin Ismail Bin Yahya (peci putih, depan) |
Demikian sebagaimana diungkapkan
oleh Habib Ali Ausath Bin Yahya, Ketua DKM Masjid setempat kepada Cirebon.co
pada Jum’at 21/02. Menurut Habib Ali, kedatangan petugas BPN tersebut untuk
melakukan pengukuran ulang ditanah sekitaran Masjid, dalam proses pengukuran
lahan tersebut, kata Habib Ali, tiba – tiba memasuki lahan tanah Waqaf Masjid.
“Spontan saya mempertanyakan
kepada petugas yang sedang mengukur tanah tersebut, namun mereka hanya
menjawab, saya hanya menjalankan tugas,” ungkap Habib Ali.
Habib Ali kemudian menunjukan
sertifikat kepemilikan tanah waqaf Masjid yang diterbitkan oleh BPN Cirebon
tahun 2008 kepada petugas, namun pihak BPN Cirebon menunjukan sertifikat yang
diterbitkan oleh Depdagri tahun 1994 dengan identitas kepemilikan atas nama
seseorang yang tak dikenalnya.
“Setelah mengetahui adanya
sertifikat ganda tersebut, saya melayangkan surat keberatan kepada BPN
Kabupaten Cirebon. Selain itu saya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan
beberapa tim penasehat hukum di Jakarta,” tambah Habib Ali.
Menurut Habib Ali, klaim sepihak
tanah waqaf tersebut dinilai sangat janggal, sebab, ahli waris pemberi waqaf
dan beberapa saksi proses waqaf masih hidup. Masjid tersebut, kata Habib Ali
telah ada sejak akhir tahun 1970an dan dibangun pada masa kakek dan mendiang
ayah dari Habib Ali Ausath masih ada. Meskipun demikian, Habib Ali mengakui pihaknya
baru mengurus sertifikat waqaf pada tahun 2008.
“Setelah saya selidiki dan
berkoordinasi dengan pihak terkait, ada dugaan keterlibatan oknum Pemerintah
Desa dan BPN Cirebon pada masa itu yang memindahkan status kepemilikan tanah
tersebut ke pihak lain. Bahkan, data terbaru setelah kami melihat peta tanah milik
orang tak dikenal tersebut, separuh bangunan Masjid masuk ke area milik mereka.” imbuhnya.
Hingga tulisan ini dibuat, Habib
Ali mengkonfirmasi bahwa, secara resmi BPN Kabupaten Cirebon menetapkan status
tanah tersebut menjadi sengketa. Habib Ali bersama beberapa tim penasehat hukum
dan koleganya hingga kini masih mengupayakan beberapa langkah hukum. Bahkan, ia
juga menyiapkan rencana untuk menggelar aksi unjuk rasa ke kantor BPN Kabupaten
Cirebon dengan melibatkan sedikitnya 5000 Jamaah pengajian yang ia bina.
“Saat ini tim di Jakarta sedang
merumuskan beberapa langkah, sementara kami disini juga mengakomodir umat islam
yang peduli dan siap membantu kami. Dari target 5000 orang yang melibatkan
diri, saat ini sudah ada 3000 orang masyarakat dari berbagai kalangan yang siap
menunggu komando jika seandainya keadaan harus memaksa kami untuk menggelar
aksi di BPN Cirebon,” ungkap Habib Ali.
Opsi unjuk rasa secara
besar-besaran tersebut oleh Habib Ali sengaja dipilih, sebab, setelah melakukan
komunikasi dan penelurusan identitas seseorang yang mengklaim tanah waqaf
tersebut, pihaknya menyimpulkan ada kekuatan besar dibalik penyerobotan tanah
waqaf tersebut. Habib Ali menambahkan, kasus sengketa tanah waqaf yang saat ini
ia hadapi mirip dengan sengketa tanah Makam Mbah Priuk di Jakarta yang sempat
heboh beberapa tahun lalu. Ahli waris
dari nama yang tercantum sebagai pemilik lahan tersebut merupakan jaringan
tokoh nasional dan saat ini berdomisili di Kanada serta Australia.
“Kami hanya berikhtiar menuntut
kejelasan dan keadilan dengan segala keterbatasan. Masjid ini adalah bagian
dari ummat islam, oleh karenanya harga mati bagi kami untuk mempertahankannya.” tutup Habib Ali. (fin)
No comments:
Post a Comment