Kondisi pandemi covid 19 saat ini, membuat pemerintah terus menggelontorkan sejumlah bantuan untuk masyarakat. Untuk bantuan yang terbaru, pemerintah memberikan peluang kepada pelaku UMKM.
Bantuan Presiden (Banpres) ini, akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan jumlah penerima yan ditetapkan sebelumnya, yaitu berjumlah 9,1 juta penerima.
Jika lolos verifikasi, pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana hibah sebesar 2,4 juta rupiah, setiap UMKM. Total dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintahpun tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp 28,8 triliun.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri melalui instansi terkait di daerahnya masing-masing. Nantinya, instansi tersebut yang akan mengusulkan nama-nama pelaku UMKM ke Kementerian Koperas dan UMKM.
Instansi yang bisa mengusulkan, yaitu dinas-dinas di daerah yang membidangi Koperasi dan UMKM. Kementerian/Lembaga ; Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Bank atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Syarat umum untuk penerima bantuan ini yaitu :
- Berstatus WNI
- Memiliki KTP dan NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS/ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
Sebelum mengajukan permohonan penerimaan bantuan presiden tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi beberapa syarat untuk diajukan, yaitu :
- NIK
- Nama Lengkap
- Alamat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Nomor rekening (bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan saat pencairan dilaksanakan).
Penerima yang lolos, akan mendapatkan SMS melalui nomor yang didaftarkan. Bantuan ini akan disalurkan melalui Bank BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk pengusulan bantuan presiden UMKM tahap kedua ini. Dilaksanakan mulai awal oktober, hingga akhir November 2020.
No comments:
Post a Comment