Dua petugas satpam di Kota Padang Sumatera Barat, divonis penjara karena didakwa membunuh pencuri yang hendak menyerangnya dengan senjata tajam.
Dua petuas satpam tersebut yaitu Eko Sulistiyono dan Effendi Putra. Peristiwa pembunuhan yang dilakukan kedua satpam tersebut, terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.
Peristiwa bermula, saat Eko dan Effendi, melakukan tugas rutinnya, yaitu berpatroli disekitar Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur. Saat itu, keduanya memergoki Ade Firdaus, masuk ke area yang sudah berkategori objek vital nasional itu.
Dua satpam itu, kemudian meminta Ade untuk segera keluar dari kawasan tersebut. Namun Ade malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Ade kemudian kembali diminta keluar oleh kedua satpam tersebut. Tanpa diduga, Ade emosi dan menyerang Eko dan Effendi dengan sebilah pisau.
Dalam perkelahian tersebut, pisau yang dipegang Ade terlepas dan diambil oleh salah satu satpam. Tapi ternyata, Ade membawa juga sebilah golok dipinggangnya. Golok tersebut kemudian digunakan untuk menyerang satpam.
Karena dalam kondisi terdesak, salah satu satpam memggunakan pisau yang berhasil direbut, untuk menusuk Ade dibagian paha dan dada, yang membuat Ade meninggal karena kehabisan darah.
Kedua Satpam tersebut dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, atas kasus pembunuhan terhadap Ade Firdaus.
Keduanya divonis hukuman penjara, karena dianggap telah menghilangkan nyawa seseorang.
Eko Sulistiyono divonis penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan Effendi putra divonis 4 tahun 6 bulan.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Julaiddin, memutuskan untuk melakukan banding. Ia menilai keputusan hakim tidak adil. Karena menurutnya, pembunuhan tersebut terjadi karena membela diri saat bertugas dan menjaga objek vital negara.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga, kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," kata Julaiddin.
No comments:
Post a Comment