Majalengka : Jajaran kepolisian Polres Majalengka Jawa Barat, berhasil menangkap dua pelaku prostitusi online berinisial AS (24) dan IP (25). Keduanya melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi Mi Chat dan Whatsapp.
Penangkapan dua pelaku prostitusi online ini juga, sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran virus covid 19, yang saat inip sedang mengalami lonjalan di Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan prostitusi sangat rawan menjadi penyebab penularan covid 19.
"Ditengah pandemi COVID-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan," tegas Bismo, Kamis 26 November 2020.
Bismo menjelaskan, dua pelaku yang berhasil ditangkap, merupakan warga Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.
Keduanya memanfaatkan kos-kosan sebagai tempat untuk menjalankan aksinya. Saat dilakukan penggrebekan, polisi juga berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan sedang di kamar dengan dua perempuan.
"Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang," kata Bismo.
Pada saat penangkapan Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan
"Tersangka diancam paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah," Tandas Bismo.
No comments:
Post a Comment