Cirebon : Jajaran kepolisian dari Polresta Cirebon, bakal menindak tegas warga yang tetap berkerumun dalam merayakan pergantian tahun baru. Polisi bakal melarang segala bentuk perayaan, arak-arakan, pawai, konvoi, maupun pesta kembang api.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. SYahduddi mengatakan, kerumunan massa yang
terjadi saat perayaan pergantian tahun baru, bisa berpotensi untuk menjadi
penyebab penyebaran virus covid 19 di Kabupaten Cirebon.
"Apabila ditemukan perbuatan yang berentangan dengan
larangan-larangan tersebut pada malam tahun baru, kami akan menindak tegas dan
membubarkannya," ujar Syahduddi, Rabu 30 Desember 2020.
Polresta Cirebon juga mendukung langkah Pemkab Cirebon
melarang perayaan Tahun Baru 2021. Karenanya, pihaknya akan
menyosialisasikannya sehingga masyarakat Kabupaten Cirebon betul-betul memahami
bahwa perayaan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19 tidak seperti
tahun-tahun sebelumnya.
“ Perayaan tahun barunya di rumah saja bersama keluarga,”
kata Syahduddi.
Syahduddi juga mengungkapkan, bahwa jajarannya siap mengamankan
Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon. Selain pihak kepolisian, pengamanan Tahun
Baru 2021 di Kabupaten Cirebon juga turut melibatkan instansi terkait. Di
antaranya, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Satpol PP
Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Basarnas,
dan lainnya.
Personel gabungan akan disiagakan di seluruh wilayah hukum
Polresta Cirebon. Agar momen pergantian tahun di Kabupaten Cirebon berlangsung
aman tanpa ada kendala apapun. Personel gabungan ini akan ditempatkan di pos
pengamanan, pos terpadu, dan pos gatur. Ada sebanyak 66 pos yang lokasinya tersebar di seluruh
wilayah hukum Polresta Cirebon.
“ 66 pos itu terdiri dari satu pos utama, satu pos terpadu,
12 pos pengamanan, dan 25 pos gatur atau pos pantauan. Puluhan pos tersebut
disiapkan untuk melayani masyarakat di momen Tahun Baru 2021,” katanya.
No comments:
Post a Comment