CIREBON.CO : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mencanangkan program Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) 2021. Program yang akan menyasar 100 KUA di tahun 2021 itu, dilakukan untuk meningkatkan layanan keagamaan bagi masyarakat hingga level terbawah.
Bukan hanya itu, revitalisasi KUA ini juga, akan menjadi
penggerak praktik moderasi beragama di tingkat kecamatan. Ada enam KUA yang
dijadikan model dalam program ini, salah satunya adalah KUA Ciawigebang
Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Walaupun belum masuk kedalam kantornya, aura revitalisasi di
KUA ini sudah cukup terasa. Terlihat dari bangun yang lebih rapih, tempat
parkir yang ideal, serta ada fasilitas untuk warga disabilitas.
Akses jalur khusus ini, bisa dilihat mulai dari area parkir,
hingga pintu masuk KUA. Terlihat juga, ada dua besi penyangga, yang akan
membantu penyandang disabilitas untuk memasuki ruangan.
Semangat pelayanan prima pada KUA ini, juga bisa dilihat
dari teknis pelayanan. Jika biasanya warga yang hendak mengurusi keperluannya,
asal nyelonong masuk kedalam, tidak berlaku di KUA ini.
Semua tamu yang masuk, akun diterima oleh pegawai yang
bertugas di front office. Petugas ini akan menanyakan keperluannya dan membantu
memberikan pelayanan secara maksimal.
"Jika memang bisa diselesaikan di front office, maka
diselesaikan disitu. Jika perlu langkah lanjutan, maka nanti akan diarahkan
oleh petugas," ujar Kepala KUA Ciawigebang, Iman Rohiman, Sabtu 4 Juni 2021.
Iman menyebutkan, dalam program revitalisasi KUA ini, ada tiga aspek yang ditingkatkan, yaitu aspek fisik, operasional dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dalam aspek fisik, selain memiliki front office dan akses untuk penyandang disabilitas, pihaknya juga memperbiki ruangan konsultasi.
Sebelumnya, ruangan konsultasi, digabungkan dengan ruangan
petugas lainnya, sehingga kurang begitu representative. Dengan adanya program
revitalisasi KUA ini, ruang konsultasi di KUA Ciawigebang menjadi lebih bagus
dan bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk peran KUA dalam menjaga keberagaman, pihaknya
juga memiliki sebanyak 20 penyuluh agama, yang bertugas memberikan pemahaman
agama kepada masyarakat.
20 penyuluh agama ini, mendampingi sebanyak 24 desa yang ada
di Kecamatan Ciawigebang. Mereka mengisi sejumlah kegiatan di masjid-masjid,
serta sejumlah majlis taklim. Mereka mengajarkan tentang hal yang berkaitan
dengan muamalah dan ubudiyah, serta pesan-pesan yang berkaitan dengan Islam
moderat, islam rahmatan lil alamani, dan dakwah-dakwah agama yang toleran.
Iman memastikan, bahwa diwilayahnya tidak ada konflik antar
agama, ataupun antar aliran. Sehingga menurutnya, para penyuluh agama ini
memiliki peran yang sangat penting untuk meredam hal tersebut.
"Alhamdulillah, tidak ada konflik agama ataupun aliran
disini," kata Iman.
Dalam hal pelayanan kepada masyarakat, KUA ini perlu
dijadikan rujukan. Semua tarif yang berkaitan dengan kegiatan KUA, ditempel
dengan ukuran besar, diruang tunggu front office.
Masyarakat yang mengakses ruangan tersebut, tentunya bisa melihat secara jelas, berapa biaya yang harus dikeluarkan. Dalam informasi tarif yang terpampang, lebih banyak tidak berbiaya (gratis) dibandingkan berbiaya. Hanya ada satu tarif yang dibebankan, yaitu jika melangsungkan pernikahan diluar kantor KUA.
"Itupun bayarnya langsung melalui rekening bank yang
sudah ditentukan," ujar Iman.
Kalaupun masyarakat menghendaki untuk menikah di KUA,
pihaknya akan menyediakan tempatnya secara cuma-cuma. Ruangan nikah di KUA
Ciawigebang, sangat representatif dan nyaman.
Selain dilengkapi dengan pendingin ruangan, luas aula nikah ini cukup ideal. Yang menarik, desain ruangan tersebut juga, memungkinkan untuk didesain sedemikian rupa.
Menurut Iman, aula ini memang baru dibangun belum lama, sehingga
pihaknya memperhatikan kebutuhan calon pengantin. Iman mengatakan, biasanya
calon pengantin ingin menampilkan nama kedua mempelai dibackground ruangan.
Sehingga, tembok tempat akan nikah, juga didesain untuk memudahkan melakukan
hal tersebut.
"Jadi, nanti calon pengantin, bisa menempelkan namanya
di tembok ini," kata Iman.
Terobosan lain yang dilakukan oleh KUA ini, yaitu membantu
memfasilitasi calon pengantin, untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) baru, setelah resmi menikah. Dua berkas kependudukan
tersebut, nantinya akan diserahkan, bersamaan dengan penyerahan buku nikah saat
pelaksanaan pernikahan.
Program tersebut bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan. Nantinya, calon pengantin cukup
menyerahkan berkas melalui KUA dan akan dibantu prosesnya oleh Disdukcapil.
Ketika akad nikah sudah selesai dilaksanakan, pihak KUA akan
menyerahkan buku nikah, sedangkan pihak dari Disdukcapil akan menyerahkan KK
dan KTP baru, yang statusnya sudah resmi berubah menjadi menikah. Program ini
dirasa cukup penting, karena tidak sedikit prngantin baru, yang cukup abai
untuk memperbaharui administrasi kependudukan pasca menikah.
“Jadi, ini memudahkan pengantin baru, untuk memiliki
legalitas kependudukan yang terbaru,” kata Iman.
Tidak hanya mengurusi proses pernikahan saja, namun KUA
revitalisasi ini, juga memiliki program ketahanan keluarga. Saat ini, pihaknya
sedang merencanakan untuk menggandeng pegiat UMKM, untuk bisa diberdayakan
lebih baik lagi. Hal tersebut untuk menunjang ketahanan keluarga dalam segi
ekonomi.
No comments:
Post a Comment