CIREBON.CO– Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon membuka penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2021.
Penerimaan calon ASN tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Cirebon Nomor 871/01-BKPPD/2021 tentang Informasi Penerimaan Calon ASN di Lingkungan Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2021.
“Penerimaan calon ASN di lingkungan Pemda Kota Cirebon didasari pada pijakan hukum yang jelas,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., Rabu, 2 Juni 2021. Yaitu SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 561 tahun 2021 tengan Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemda Kota Cirebon tahun anggaran 2021.
“Untuk itu, Pemda Kota Cirebon membuka penerimaan calon ASN tahun ini,” ungkap Azis. Adapun kebutuhan ASN pada Pemda Kota Cirebon sejumlah 242. Dengan rincian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak 138 orang serta calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 104 orang, terdiri dari 69 formasi tenaga kesehatan dan 35 orang formasi tenaga teknis.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon, H. Anwar Sanusi, S.Pd., M.Si., menjelaskan ketentuan seleksi CPNS akan diinformasikan sebelum pendaftaran dimulai. “Yaitu melalui media cetak,” ungkap Anwar. Serta melalui sejumlah kanal yaitu https://bkdiklat.cirebonkota.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/
Adapun beberapa informasi umum mengenai PPPK yaitu WNI dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Sedangkan persyaratan khusus PPPK tenaga honorer di antaranya honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan swasta di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan profesi guru Kemendikbud.
No comments:
Post a Comment