Cirebon : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon memutuskan, kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp 33.741. Dengan adanya kenaikan tersebut, membuat UMK Kota Cirebon tahun ini, sebesar Rp 2.304.943.
Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati mengatakan, nilai ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) di kantor Disnaker setempat pada, Selasa 23 November 2021.
"Nilainya sudah bedasarkan kesempatan bersama," kata Plt Kadisnaker Kota Cirebon, Eli Haryati.
Besaran UMK bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK bedasarkan kenaikan inflasi di Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar 1,7 persen.
"Sudah ada aturannya dan itu menjadi dasar kami menentukan UMK," tambah dia.
Dia mengklaim, kenaikan UMK di Kota Cirebon terbesar dibanding dengan kota/kabupaten di Jawa Barat. "Paling besar Kota Cirebon, yang lain dibawah besaran ini," tuturnya.
Besaran UMK menurut Eli, berlaku untuk masa kerja pekerja 0-1 tahun. Lebih dari itu ditentukan oleh perusahaan. "UMK adalah minimal kalau sudah lama bisa besar dari itu," ujarnya.
Langkah selanjutnya, setelah ditentukan besaran UMK, pihaknya akan membuat surat ditunjukan kepada walikota Cirebon untuk disetujui oleh Gubernur Jawa Barat.
"Surat edaran dari Gubernur Jawa Barat yang menandatangani," katanya.
No comments:
Post a Comment