Pendamping Desa di Cirebon, Gelapkan Pajak Dana Desa Sebesar Rp 30 Milyar - cirebon.co

Breaking

Thursday, 17 February 2022

Pendamping Desa di Cirebon, Gelapkan Pajak Dana Desa Sebesar Rp 30 Milyar


Cirebon : Pendamping desa di Kabupaten Cirebon, membawa kabur uang pajak dana desa. Nilainya tidak tanggung-tanggung. Diperkirakan, pajak yang digelapkan mencapai Rp 30 Milyar. 


Ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), Muali membenarkan hal tersebut. Menurutnya, oknum pendamping desa itu, menggelapkan uang pajak dana desa di 200 desa di Kabupaten Cirebon. 


"Desa yang menjadi korban, sekitar 200an desa," kata Muali, Kamis 17 Februari 2022. 


Muali mengungkapkan, penggelapan pajak dana desa tersebut, terjadi sejak tahun 2019. Bahkan, ia mendapatkan laporan, ada desa yang menjadi korban sejak tahun 2018. 


Penggelapan pajak dana desa terjadi  saat sejumlah kuwu (kepala desa), menitipkan pembayaran pajak dana desa, kepada oknum pendamping desa tersebut. 


"Nilainya beda-beda, tergantung kegiatan yang kena pajak. Namun angkanya, sekitar Rp 40juta - Rp 50juta, setiap desa pertahunnya," ujar Muali. 


Sehingga jika nominal tersebut dikalikan 200 desa dan terjadi selama 3 tahun, maka nilai angka yang digelapkan bisa mencapai Rp 30 Milyar. 


Uang pajak yang diberikan oleh sejumlah desa selama ini, ternyata tidak dibayarkan secara penuh oleh pendamping desa tersebut. 


"Misalkan ada pajak Rp5juta, hanya dibayarkan Rp50ribu," kata Muali. 


Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

No comments:

Post a Comment