Tiga pedagang tersebut diperiksa oleh polisi, dikarenakan menjual Minyak Goreng (Migor) curah, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, Selasa 31 Mei 2022.
Fahri mengatakan, ketiga pedagang tersebut diketahui menjual minyak goreng diatas HET, saat dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Forkopimda Kota Cirebon.
Pedagang yang terjaring saat dilakukannya Sidak, menjual minyak goreng curah dengan harga kisaran Rp 18.000 untuk setiap liternya.
"Padahal aturan pemerintah, menetapkan HET Migor curah, hanya Rp 14.000 perliter," kata Fahri.
Karena menjual minyak goreng diatas HET, pihaknya juga langsung memberikan surat peringatan, melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian ( DKUKMPP ) Kota Cirebon.
Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 3 toko tersebut, untuk mengetahui alasan mengapa menjual migor diatas HET yang sudah ditetapkan.
Tiga toko di Pasar Jagasatru yang dilakukan pemeriksaan, yaitu Toko KO, Toko UM dan Toko KW. Setelah diperiksa, polisi hanya membuatkan surat pernyataan, untuk tidak lagi menjual Migor curah diatas HET.
"Hanya dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan saja," kata Fahri.
No comments:
Post a Comment