Cirebon - Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil menjaring sebanyak 90 sepeda motor yang menggunakan kenalpot bising. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi libas lodaya 2022.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, seluruh sepeda motor yanng terjaring menggunakan kenalpot bising, mendapatkan sanksi berupa tilang.
"Kendaraan kami amankan dan kami jatuhi sanksi tilang," ujar Fahri, Senin 6 Juni 2022.
Dalam kesempatan tersebut Fahri juga melakukan pemusnahan terhadap kenalpot bising, dengan dilakukan pemotongan.
Fahri menjelaskan, peratuan larangan kenalpot bising bedasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana atau denda Rp250.000.
"Salah satu syarat teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan dengan kenalpot standar pabrik. Jadi kenalpot bising jelas melanggar," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan yang masih menggunakan kenalpot bising. Terlebih, Polres Cirebon Kota telah membentuk tim khusus penindakan sepeda motor yang menggunakan kenalpot bukan standar pabrik.
"Kami sudah sebar di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota," tegas dia.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau bagi pemilik kendaraan yang menggunakan kenalpot bising segera dicopot.
"Sebelum kami tindak, kami minta segera berganti dengan kenalpot pabrikan," tambahnya.
No comments:
Post a Comment