Cirebon : Jajaran kepolisian berhasil menangkap HH (26), pelaku perampokan yang dilakukan di rumah bos rajungan di Cirebon Jawa Barat.
Dalam peristiwa yang terjadi pada malam lebaran tersebut, warga Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon itu, berhasil menggondol emas seberat Rp 50 gram dan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel pintu rumah korban dan langsung menggasak sejumlah harta benda.
"Saat itu, rumah korban sedang kosong, karena sedang silaturahmi ke keluarganya," kata Arif, Senin 6 Juni 2022.
Arif menambahkan, uang hasil curian sebesar Rp 50juta, sudah dihabiskan oleh pelaku saat lebaran. Sedangkan emas milik korban, sebagian sudah dijual.
Hasil penjualan emas yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, sebesar Rp 14 juta. Pelaku juga sempat menggondol emas imitasi yang ada di rumah korban.
"Uang Rp 50 juta sudah habis. Sedangkan emas yang 50 gram, sebagian ada yang sudah dijual," kata Arif.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku, setelah mendapatkan informasi dari saksi, yang sempat melihat pelaku loncat keatas pagar rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment