Cirebon : MS (32) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh aparat kepolisian, setelah melindas kaki ibunya dengan sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, bahwa peristiwa tersebut bermula, saat MS meminta uang kepada orang tuanya untuk membeli minuman keras.
"Pelaku meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 300ribu," kata Anton, Kamis 7 Juli 2022.
Saat itu, ibu pelaku hanya memberikan uang Rp 250ribu, sekaligus memberikan nasihat agar tidak mabuk-mabukan. Pelaku tidak menghiraukan nasehat ibunya dan langsung mengambil motor untuk keluar membeli alkohol.
"Saat membawa motor, pelaku melindas kaki ibunya, sehingga mengakibatkan luka-luka," kata Anton.
Usai membeli miras, pelaku kembali pulang kerumah dan kembali meminta uang sebesar Rp 50ribu kepada ibu pelaku.
Saat itu ujar Anton, ibu pelaku kembali menasehati untuk tidak mabuk-mabukan dan tidak meberikan uang. Karena kesal, pelaku kemudian memukul bagian wajah korban.
"Korban mengalami luka lebam dibagian wajah," ujar Anton.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
No comments:
Post a Comment