CIREBON.CO : Mengisi masa tua, biasanya digunakan untuk mendekatkan diri kepada tuhan atau berkumpul bersama keluarga. Namun yang dilakukan oleh HS (64) malah kebalikannya. Ia dengan tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Polisi yang melakukan penangkapan, mendapati banyak hal yang
membuat miris, salah satunya berkaitan dengan barng bukti dan fakta yang
ditemukan. Karena berdasarkan penyelidikan dari pihak kepolisian, sebelum
pelaku melakukan pencabulan, pelaku terlebih dahulu memperlihatkan film porno
kepada korban.
“ Sebelum korban dicabuli, pelaku memperlihatkan film porno
dulu kepada korban.” Ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, 14 Juli
2022.
Baca juga : Pensiunan PNS Cabuli Bocah 10 Tahun di Depok Cirebon
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya
adalah HP yang digunakan oleh pelaku, untuk menunjukkan film porno kepada
korban. Hp tersebut disita oleh pihak kepolisian dan dijadikan sebagai salah
satu barang bukti kasus pencabulan tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan , pihak kepolisian menemukan
fakta yang mencengangkan, terutama saat membongkar isi HP dari pelaku
pencabulan yang sudah renta ini. Menurut Anton, polisi mendapati film porno
dalam jumlah banyak, yang disimpan didalam HP pelaku.
“ Kami temukan film porno dalam jumlah banyak di HP pelaku,”
kata Anton.
Baca juga : Pemuda Penuh Luka Ditemukan Depan Masjid di Desa Sidaresmi Pabedilan
Baca juga : Dikira Kepala Kurban, Warga Desa Bendungan Cirebon Temukan Mayat Bayi Laki-laki
HS merupakan warga Kecamatan Plumbon, yang saat ini tinggal
di Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan,
pelaku menarik korban yang saat itu sedang bermain disekitar musala, untuk
dibawa ke sebuah gudang.
"Di gudang tersebutlah, pelaku melakukan
pencabulan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu 13 Juli 2022.
baca juga : Digunakan Tempat Prostitusi, Satpol PP Bongkar 7 Lapak di Dukuh Semar Cirebon
baca juga : Dua Bocah Tenggelam di Sungai Cimanis Sarajaya Cirebon, 1 Ditemukan Meninggal
Anton menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku yang
merupakan pensiunan PNS ini, terlebih dulu memperlihatkan film porno kepada
korban.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, terkait
kasus pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur ini.
"Kami amankan sejumlah barang bukti, salah satunya
HP," kata Anton.
Baca juga : Minta Uang Buat Mabuk, Pemuda di Jagapura Wetan Lindas dan Pukul Ibunya
Baca juga : Ini 4 Kota dan Kabupaten di Jabar yang Dilakukan Uji Coba Pembelian BBM dengan Aplikasi
Anton juga mengungkapkan, usai melakukan aksi bejatnya,
pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada
orang tuanya.
Agar korban tidak menceritakan perbuatan cabulnya kepada
orang lain, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 20ribu kepada korban.
Baca juga : Pacaran Sampe Tunangan, Ternyata Calon Lakie TNI Gadungan
Baca juga : Begini Awal Terbongkarnya TNI Gadungan yang Tipu Tunangannya di Cirebon
Kasus tersebut terbongkar, saat ada warga curiga terhadap
pelaku, dan menanyakan apa yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
"Korban kemudian mengaku, telah dicabuli oleh
pelaku," kata Anton.
Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Undang-undang
perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment