Bank Indonesia secara resmi telah meluncurkan pecahan rupiah baru, dengan nominal Rp 1000 hingga Rp 100.000 beberapa hari lalu.
Sedangkan untuk penukarannya sendiri, baru mulai dilaksanakan hari ini, serentak di seluruh Indonesia.
Ada yang berbeda dengan penukaran uang baru sebelumnya. Karena untuk bisa mendapatkan uang baru ini, warga harus terlebih dahulu mendaftar melalui situs Bank Indonesia yaitu https://pintar.bi.go.id .
Di situs tersebut, nantinya akan diarahkan mengisi berbagai kebutuhan data, untuk kebutuhan pemesanan uang baru.
Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Lantas bagaimanakah cara penggunaan aplikasi PINTAR tersebut? Berikut langkah-langkah mendaftar aplikasi PINTAR yang digunakan untuk rupiah lama dengan menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022.
• Siapkan Kartu Identitas Penduduk (KTP)
• Kunjungi laman pintar.bi.go.id
• Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling’
• Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
• Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
• Isi data pemesanan seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
• Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
• Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Adapun pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR. Penukaran uang baru, nantinya dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.
No comments:
Post a Comment