Bunuh Warga, 15 Anggota GBR Ditangkap Polres Majalengka - cirebon.co

Breaking

Tuesday, 9 August 2022

Bunuh Warga, 15 Anggota GBR Ditangkap Polres Majalengka


Majalengka : Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka, menangkan sebanyak 15 anggota kelompok motor Grab On Road (GBR), yang mengeroyok A (29), warga Desa Cikijing Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka hingga tewas.


Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga, terkait temuan mayat ditengah jalan, yang diduga merupakan korban kecelakaan lalu lintas.


"Awalnya, kami menduga korban merupakan korban lakalantas," ujar Edwin, Selasa 9 Agustus 2022.


Namun, setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman, ternyata mayat yang tergeletak tersebut bukan merupakan korban lakalantas. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti bahwa korban meninggal karena dikeroyok oleh kelompok bermotor.


Menurut Edwin, kasus pengeroyokan tersebut, bermula saat korban dan rombongan kelompok bermotor itu, terlibat senggolan motor.


"Perselisihan berlanjut, hingga terjadi pengeroyokan," kata Edwin.


Pihaknya kemudian mencari bukti lainnya, salah satunya melalui rekaman CCTV. Dari CCTV tersebut, pihak kepolisian bisa mendeteksi 15 anggota kelompok bermotor dari GBR yang melakukan pengeroyokan.


Dari 15 anggota GBR yang ditangkap kepolisian, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat Pelaku berinisial MR (20) Penduduk Desa Jatipamor Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, WK (22) Penduduk Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.


Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu berinisial RI (16) dan OT (16) Penduduk Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka merupakan Pelaku anak akan diproses hukum secara Normatif dan Sesuai dengan Pesidangan Anak.


"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.

No comments:

Post a Comment