Jakarta : FIP, warga Desa Munjul Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, beserta dua rekannya yaitu WI dan RAP, ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejagung dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Uang yang diminta nilainya cukup besar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin 15 Agustus 2022.
Menurut Ketut, saat itu korban hanya menyanggupi untuk bisa memberikan uanh sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut rencananya akan diberikan di dekat Stasiun Cikini.
Atas informasi itu, Satgas 53 melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Tim Satgas 53 langsung menangkap dua jaksa gadungan inisial WI dan RAP serta menyita senjata soft gun dan uang tunai Rp 50 juta.
"Setelah pelaku sudah menerima uangnya, kami langsung lakukan penangkapan," kata Ketut.
Dua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat dan mengaku bahwa mereka diminta oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta tersebut.
Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap FIP yang merupakan warga Desa Munjul Astanajapura Cirebon, yang saat itu berada di masjid Kejaksaan Agung.
"Sekarang kasusnya sedang dalam proses," kata Ketut.
No comments:
Post a Comment