Cirebon : PT KAI Daop 3 Cirebon melakukan penyitaan aset dan pembongkaran, terhadap sebuah ruko di dekat palang pintu rel kereta api di Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Cirebon, Selasa 23 Agustus 2022.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi menjelaskan, tanah milik KAI tersebut awalnya disewa pada tahun 2010. Namun sejak itu, penyewa tidak membayarkan kewajibannya.
"Kami sudah tawarkan perpanjangan kontrak, namun penyewa tidak mau," kata Ayep.
Ayep menuturkan, tanah sekuas 140 meter persegi tersebut, sudah dibangun menjadi tempat hunian dan ruko. Pihaknya juga sudah mengajukan tiga kali surat peringatan yang diberikan oleh PT KAI.
Menurut Ayep, PT KAI sudah memberikan surat peringatan 1 tanggal 13 April 2022 , Surat Peringatan 2 tanggal 13 Mei 2022 dan surat peringatan 3 tanggal 1 Juni 2022.
"Kami sudah lakukan tindakan persuasif untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Ayep.
Ayep menegaskan, bahwa sesuai dengan pernyataan dari Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPR) Arie Yuriwin seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN. BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki ijin, maka berhak menertibkannya.
"Sebagai Wujud Keseriusan KAI dalam menjaga aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon akan terus melakukan upaya penataan aset yg dikelolanya dan sekaligus melakukan optimalisasi Aset tersebut. " Tutup Ayep.
No comments:
Post a Comment