Pelaku Perundungan di Cirebon Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara - cirebon.co

Breaking

Friday, 23 September 2022

Pelaku Perundungan di Cirebon Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara


Cirebon : Tiga pelaku perundungan bocah penyandanga disabilitas di Desa Bojongkulon Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, terancam hukuman 9 tahun penjara.


Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menuturkan, bahwa ketiga pelaku dianggap melanggar pasal 80 dan pasal 170 KUHP tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Anton, Rabu 21 September 2022.

Anton menjelaskan, bahwa ketiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, semuanya berstatus pelajar yang masih aktif.

Pihaknya juga memastikan, bahwa saat peristiwa tersebut terjadi, para pelaku tidak ada yang terpengaruh minuman keras dan sejenisnya.

"Tidak ada yang mabuk, semuanya normal," kata Anton.

Ketiga pelaku yang sudah ditangkap, semuanya terlibat dalam penganiayaan tersebut, baik itu yang melakukan penendangan, menaiki pundak pelaku atau yang melakukan perekaman.

Penangkapan pelaku ini, merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian, terkait penganiayaan yang dialami oleh anaknya.

"Setelah orang tuanya melapor, pelaku langsung kami tangkap," kata Anton.

Seorang bocah penyandang disabilitas, menjadi korban perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah siswa berseragam SMA di Cirebon.

Walaupun korban sudah menangis, aksi penganiayaan tersebut terus dilakukan, bahkan direkam oleh salah satu pelaku sambil tertawa. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Cirebon.

No comments:

Post a Comment