Cirebon : Seorang perempuan berinisial AM (43) ditangkap Satreskrim Polresta Cirebon, karena melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya yang masih dibawah umur.
AM, melakukan penganiayaan terhadap AR alias Boa (6) dengan melakukan kekerasan secara fisik ke tubuh bocah laki-laki tersebut.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menuturkan, bahwa warga Desa Sukadana Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon itu, melakukan pemukulan dan menyundut dengan bara api kepada korban.
"Lukanya cukup banyak, dibagian kepala dan tangan juga ada. Diantaranya ada luka bakar bekas sundutan bara api juga" kata Anton, Selasa 20 September 2022.
Anton menuturkan, bahwa AR sudah diasuh oleh AM, sejak berumur 5 bulan. Bersasarkan informasi yang ia terima, AR merupakan anak dari tetangga korban saat itu.
Saat AR masih kecil, ibunya menitipkan anaknya kepada AM untuk diasuh. Namun saat ini, keberadaan orang tua dari AR juga belum diketahui oleh polisi.
"Saat ini kami belum mengetahui keberadaan orangtuanya. Karena sudah tidak tinggal disitu," kata Anton.
Untuk saat ini, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka di Polresta Cirebon. Sedangkan untuk korban, saat ini dititipkan di rumah aman milik Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. Karena perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment