Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menuturkan, kedua pelaku membuang bayi perempuan yang baru saja dilahirkan, di Pinggir Persawahan jalan kaliwadas Blok Cibuntu Desa Semplo Kec Palimanan Kab. Cirebon, Minggu 25 Februari 2023 pukul 22.00.
" Statusnya pacaran, Pelaku laki-laki kelas 3 SMK, sedangkan perempuannya kelas 2 SMK. Mereka dari sekolah yang berbeda," kata Dedy, Senin 27 Februari 2023.
Dedy menuturkan, pasca adanya penemuan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke sejumlah klinik bersalin, untuk mendapatkan identitas dari pelaku.
Berdasarkan dari data yang didapatkan, polisi kemudian menjemput kedua pelaku dirumahnya masing-masing, yaitu di Desa Grogol Kec. Gunungjati dan Desa Bodesari Kec. Plumbon.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing," ujar Dedy.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Sedangkan alasan mereka membuang bayi tersebut, karena keduanya belum resmi menjalin pernikahan. Hal tersebut membuat para pelaku nekat membuang buah hatinya itu.
"Karena takut ketahuan sama orang tuanya," kata Dedy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
No comments:
Post a Comment