Cirebon : AK (42) dan SJ (42) warga Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, ditangkap pihak kepolisian karena mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100ribu.
Modus yang digunakan oleh para pelaku, yaitu mendatangi pelayanan perbankan (Brilink) di Desa Ciawi Asih Kecamatan Susukan Lebak Kabupaten Cirebon.
"Pelaku meminta untuk ditransferkan uang senilai Rp 3 juta, ke rekening pelaku," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Rabu 19 April 2023.
Saat korban sudah melakukan pentransferan, pelaku kemudian menyerahkan 30 lembar uang pecahan Rp 100ribu. Namun begitu diterima, korban merasa curiga dengan uang yang baru ia terima itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, bisa dipastikan bahwa uang sebesar Rp 3 juta itu, adalah uang palsu. Korban kemudian berteriak, sehingga membuat kedua pelaku ditangkap.
Polisi ujar Arif, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebanyak 60 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.
"Sehingga total uang palsu yang kita sita, ada sebanyak 90 lembar uang pecahan Rp 100ribu," kata Arif.
Untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, untuk mengetahui pelaku utama yang mencetak dan memberikan uang palsu kepada pelaku
"Pelaku lain masih dilakukan
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment