CIREBON - Heru Subagja tidak mengakui surat yang dikeluarkan DPW PAN Jawa Barat, terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Menurut Heru, DPW PAN Jabar tidak melalui mekanisme mengeluarkan surat rekomendasi ke DPP. Terkait, sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang mengusung Ganjar Pranomo di Pilpres 2024.
"Katanya saya di pecat tapi tidak melalui melanisme yang tepat, saya tidak terima. Kalau melalui melanisme yang tepat saya legowo melepas posisi ketua DPD," ucapnya Minggu (3/9).
Heru berharap ada pemanggilan terhadap dirinya oleh DPP untuk menjelaskan sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon. Apabila, nanti sikap politiknya tidak bisa di terima oleh DPP dan mengeluarkan surat pemecatan sesuai UU dan mekanisme partai maka dirinya akan mematahui keputusan DPP.
"Saya akan menjelaskan sikap politik saya, harus melalui mekanisme yang tepat. Saya juga akan menyampaikan ke DPP. Apapun keputusan partai saya terima," ungkapnya.
Heru juga menjelaskan jika Desy Ratnasari sudah menjadi begal politik, memberikan dan menunjuk ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Nurul Qomar yang baru dengan melakukan manuver politik sepihak dan subjektif.
"Deasy Ratnasari harusnya fahan mekanisme dan tata cara pemecatan kader partai apalagi menyimak kedudukan kader sebagi ketua partai. Saya juga akan mempertaruhkan posisi saya sebagai DCS Caleg DPR RI Dapil 8. Selaku calon DPR RI saya tetap tegak lurus Ganjar Presiden dan saya siap posisi saya sebagai caleg DPR RI untuk di coret atau diganti,"pungkasnya
Sebelumnya, DPW PAN Jawa Barat berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 27 Agustus 2023 telah mengirimkan surat nomor : PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) perihal Rekomendasi Pemberhentian Sdr. Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya DPP PAN telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
DPP PAN juga telah menetapkan Sdr. H. Nurul Qomar, S.Sos., M.M. atau lebih dikenal dengan Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Perubahan Kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.
No comments:
Post a Comment