Wow...!!!! Modal SHM Palsu, Perempuan Asal Harjamukti Cirebon ini Tipu Korbannya Dengan Nilai Segini - cirebon.co

Breaking

Saturday, 13 January 2024

Wow...!!!! Modal SHM Palsu, Perempuan Asal Harjamukti Cirebon ini Tipu Korbannya Dengan Nilai Segini


Cirebon : NP (35) warga Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, ditangkap pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota, karena melakukan tindak pidana penipuan.


Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus jual beli bangunan.


Rano menjelaskan, bahwa pelaku menjual bangunan miliknya kepada korban dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu. Sedangkan SHM yang asli, sudah diagunkan pada sebuah bank.


"Pelaku ini, menjual bangunan, tapi menggunakan SHM palsu," kata Rano, Jumat 12 Januari 2024.


Pelaku menjual bangunan dengan SHM palsu tersebut kepada tiga korban, dengan masing-masing sudah membayar sebesar Rp 1 Miliar. Sehingga total kerugian mencapai Rp 3 Miliar.


Rano juga mengungkapkan, bahwa pelaku juga merupakan residivis pada kasus yang sama, pada tahun 2022 lalu, dengan total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 7 Miliar.


"Sehingga jika digabungkan dengan kasus sebelumnya, kerugian mencapai Rp 10 Miliar," ujar Rano.


Pada kasus sebelumnya, NP hanya menjalani masa tahanan selama 6 bulan, karena dilakukan proses perdamaian antara pelaku dan korban. Saat itu, pelaku mengembalikan uang kerugian yang diderita korban.


Untuk kasus kali ini, NP didakwa melakukan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.


"Melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Rano.


Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman dan pengejaran, terhadap dua pelaku yang membantu pembuatan SHM palsu.


" Kedua pelaku dibayar Rp 25 juta dan Rp 30 Juta, untuk bisa membuat SHM palsu, pada bangunan milik pelaku," kata Rano.


No comments:

Post a Comment