Cirebon : Kuasa hukum Saka Tatal memastikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan dan perkosaan, yang terjadi pada Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu.
Usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Cirebon, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, bahwa pihaknya menyimpulkan kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan lalu lintas.
" Kami menyimpulkan, bahwa kematian Vian dan Eky adalah kecelakaan lalu lintas," kata Farhat, Rabu 24 Juli 2024.
Farhat mengatakan, bahwa kesimpulan tersebut, sesuai dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Ia menyebut, bahwa faktor kematian Vina dan Eky, bukan merupakan pembunuhan atau perkosaan, melainkan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas murni, yang terjadi di Fly Over Talun.
" Sesuai dengan olah TKP yang dilakukan oleh Polsek Talun, bahwa penyebabnya adalah kecelakaan," ujar Farhat.
Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Saka divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun.
Saka mendapatkan pengurangan hukuman, dikarenakan masih dibawah umur. Walaupun hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun, namun Saka tetap menjalani wajib lapor.
Kembali ramainya pembahasan kasus Vina dan Eky, membuat kuasa hukum Saka Tatal, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Foto : Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas
No comments:
Post a Comment