Cirebon - PJ Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, memimpin operasi penertiban terhadap warung remang-remang (warem) di goa macan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu 30 Juli 2024.
Sejumlah warung yang sudah berdiri sejak 54 tahun yang lalu ini, diantaranya diduga digunakan untuk melakukan aktivitas yang melanggar norma dan hukum.
Wahyu menuturkan, bahwa proses penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Cirebon ini, sudah melalui aturan yang ditetapkan. Diantaranya, pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali.
" Tahapan kita, mulai dari mengingatkan, hingga membuat surat peringatan," ujar Wahyu.
ia mengungkapkan, bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada 26 bangunan yang terindikasi digunakan untuk hal negatif. dari 26 bangunan tersebut, 19 diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sebagai solusi atas ditutupnya lokasi ini, pihaknya sudah melakukan pendataan kepada para pekerja yang terdampak. Para mantan pekerja, akan diberikan pelatihan, agar bisa meningkatkan skill yang dimiliki.
" Setelah didata, nanti akan ditentukan, pelatihan apa yang akan dilakukan," kata Wahyu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirbeon, Imam Ustadi mengatakan, bahwa proses penutupan warung remang-remang di Goa Macan ini, sudah sesuai dengan SOP dan hasil musyawarah.
Ia menyebut, proses penertiban bangunan di Goa Macan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Hal tersebut, dikarenakan semua elemen yang ada, mendukung proses penertiban ini.
" Diperkirakan proses penertiban ini, hanya membutuhkan waktu sehari," kata Imam.
No comments:
Post a Comment