Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Tahun 2025-2045 - cirebon.co

Breaking

Friday, 2 August 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon Setujui Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Tahun 2025-2045

 



CIREBON - Pj Wali Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon Tahun 2025-2045, Rabu (31/7/2024).


Persetujuan ini merupakan langkah penting menuju pembangunan jangka panjang kota, serta mempengaruhi Visi dan Misi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada Serentak tahun depan.


Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menegaskan pentingnya RPJPD sebagai panduan utama dalam penyusunan dokumen RPJMD Kota Cirebon Tahun 2025-2029. 


"RPJPD yang telah disetujui ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD, yang selanjutnya akan memuat Visi dan Misi Kepala Daerah terpilih sesuai hasil Pilkada 2024," ujarnya.


Pj Wali Kota juga mengingatkan bahwa kerja sama semua pihak merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan pembangunan daerah. 


"Kami memohon kepada seluruh peserta Rapat Paripurna untuk mengawal dan berpartisipasi aktif dalam implementasi RPJPD dan RPJMD di setiap tahapannya. Kerja sama dan partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah kita," tambahnya.


Dengan disetujuinya RPJPD ini, Pj Wali Kota berharap cita-cita Cirebon Emas 2045 dapat terwujud dalam dua dekade mendatang. 


"Mari kita teruskan upaya ini dengan tekad dan kerja keras, agar visi besar ini dapat kita capai bersama," harapnya.


Rapat Paripurna ini diakhiri dengan harapan bahwa segala langkah yang diambil akan memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Kota Cirebon di masa depan.


"Semoga apa yang telah kita kerjakan saat ini dapat menjadi ibadah dan meninggalkan legacy positif bagi pembangunan Kota Cirebon di masa depan," tuturnya. (Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Cirebon)

No comments:

Post a Comment