Pedagang Mainan Ditangkap Kelima Kalinya oleh Polisi, Ternyata ini Penyebabnya - cirebon.co

Breaking

Tuesday, 15 April 2025

Pedagang Mainan Ditangkap Kelima Kalinya oleh Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Cirebon : Tidak ada kapoknya, mungkin itu kalimat yang pantas diberikan kepada S (41). pria yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang mainan ini, ditangkap untuk kelima kalinya karena masalah Narkoba.


Bahkan, S sebenarnya baru sekitar sebulan menghirup udara bebas, setelah sebelumnya, menjadi penghuni jeruji besi, akibat kasus yang sama.


Saat dilakukan rilis oleh pihak kepolisian, S mengaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian untuk kelima kalinya. Ia berdalih, menjual narkoba memberikan keuntungan lebih besar ketimbang berdagang mainan.


"Kalau menjual mainan untungnya sedikit, kalau ini untungnya besar. Sekarang saya sudah tidak jualan mainan lagi," kata S, Selasa 15 April 2025.


Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan, ada tujuh laporan polisi yang ditangani, dalam sembilan hari terakhir, terkait dengan peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya.


Dari seluruh laporan tersebut, terdapat enam tersangka kasus narkoita dan tiga tersangka lainnya, terlibat dalam eredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


" Termasuk S, yang terlibat dalam kasus narkoba jenis Sabu," ujar Sumarni.


Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 7,92 gram, serta berbagai jenis obat keras tanpa izin seperti Tramadol sebanyak 743 butir, pil JMP 255 butir, dan Trehex sebanyak 184 butir.


Sumarni menjelaskan, tujuh kasus yang berhasil diungkap tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dua kasus berada di Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang.


“Modus operasinya bervariasi, ada yang menggunakan sistem tempel, ada yang transaksi langsung, bahkan ada juga yang melalui sistem COD (Cash On Delivery),” papar Sumarni.


Dalam pengungkapan kali ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan total berat 7,92 gram, serta berbagai jenis obat keras tanpa izin seperti Tramadol sebanyak 743 butir, pil JMP 255 butir, dan Trehex sebanyak 184 butir.


Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal berat. Enam tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi, minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.


Sementara untuk tiga tersangka peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang mengintai adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

No comments:

Post a Comment